• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 10 Maret 2026
  • By Admin PPID

Sosialiasi Reforma Agraria Dorong Solusi Lahan Pundenrejo

Pemerintah Kabupaten Pati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Hal itu nampak dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, yang digelar di Ruang Kembangjoyo Setda Pati, Senin (9/3). 

"Pemerintah daerah memang memberi perhatian khusus pada penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo", terang Chandra. 

Upaya koordinasi, menurutnya, terus dilakukan bersama berbagai pihak agar penyelesaiannya berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan bahwa reforma agraria tidak hanya menata kepemilikan aset tanah, tetapi juga membuka akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses sehingga masyarakat penerima manfaat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan pemberdayaan,” ujarnya.

Kegiatan yang juga dihadiri jajaran BPN, dan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus memperluas akses tanah bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto menegaskan bahwa reforma agraria menjadi instrumen penting negara untuk mewujudkan pemerataan akses tanah.

“Melalui reforma agraria, negara berupaya menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Di Kabupaten Pati sendiri, pelaksanaan reforma agraria difokuskan pada sejumlah objek strategis yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Lokasi tersebut meliputi Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa Dororejo Kecamatan Tayu, serta Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti.

Kartono menjelaskan bahwa pada kawasan tanah timbul di Desa Dororejo dan Desa Bakalan, lahan selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak.

“Sedangkan di kawasan hutan Desa Sumbermulyo, sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan lahan garapan masyarakat,” jelasnya.

SUMBER BERITA : https://humas.patikab.go.id

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111