• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 02 Desember 2025
  • By Admin PPID

Lepas Jalan Santai IGI, Sudewo : Guru Garda Terdepan Pembentuk Karakter Generasi

PATI, 30 November 2025 — Bupati Pati, Sudewo, mengikuti sekaligus melepas peserta Jalan Santai Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Pati dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional ke-80 tahun 2025. Kegiatan tersebut dimulai dari Halaman Setda Pati dan diikuti ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Sudewo menekankan pentingnya peran guru sebagai garda terdepan pembentuk karakter dan masa depan generasi muda. Ia berharap momen Hari Guru dapat menjadi titik penguatan kembali nilai-nilai fundamental dalam profesi pendidik.

“Jalan Sehat Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Pati dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang ke-80 tahun 2025 ini, saya berharap dijadikan momentum bagi para guru untuk meningkatkan kedisiplinan, kejujuran, rasa tanggung jawab, semangat kerja, dan memberikan rasa kasih sayang kepada murid,” ujarnya.

Sudewo menegaskan bahwa hanya melalui tangan para guru, kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pati dapat terus ditingkatkan. 

Ia menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para pendidik yang selama ini menjadi pilar utama dalam pembangunan pendidikan daerah.

“Karena hanya kepada gurulah kami berharap untuk bisa mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Pati,” tambahnya.

Kegiatan jalan santai tersebut berlangsung meriah dan penuh keakraban, menjadi simbol kebersamaan antara pemerintah daerah dan para pendidik dalam mendorong kemajuan pendidikan di Kabupaten Pati.

SUMBER : http://humas.patikab.go.id


 



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111