• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 24 November 2025
  • By Admin PPID

Wabup Pati : Gerakan Antikorupsi Tak Cukup Hanya dengan Kampanye Tapi Harus dengan Tindakan Nyata

PATI, 23 November 2025 — Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi melepas peserta Inspektorat Run 2025 atau Fun Run melalui prosesi flag off yang digelar di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Pati. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang dikemas dalam ajang olahraga penuh energi dan semangat kebersamaan.

Acara lari sejauh 5 kilometer ini diikuti ratusan peserta dari berbagai komunitas, OPD, hingga masyarakat umum. 

Dengan mengusung tema “Berani Lari Lawan Korupsi”, kegiatan ini menjadi simbol gerakan kolektif untuk memperkuat integritas dan budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Chandra menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran bahwa melawan korupsi harus dilakukan bersama-sama.

“Lari 5K untuk memperingati Hari Korupsi Sedunia Tahun 2025 dan tahun ini kami memiliki tema 'Berani Lari Lawan Korupsi'. Jadi, menurut Bapak Bupati Pati, kita melaksanakan bareng untuk bersih-bersih dari korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa gerakan antikorupsi tidak cukup hanya berupa kampanye, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk melalui edukasi publik dan kegiatan kolaboratif semacam ini. 

Melalui Inspektorat Run 2025, pemerintah berharap pesan integritas dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Kegiatan berlangsung meriah. Para peserta tampak menikmati jalur fun run sembari membawa semangat pemberantasan korupsi. 

Pemerintah Kabupaten Pati berharap kegiatan semacam ini dapat terus digelar sebagai ruang partisipasi publik untuk memperkuat komitmen bersama menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

SUMBER : http://humas.patikab.go.id/

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111