• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 10 April 2026
  • By Admin PPID

Penanganan IPPR Kabupaten Pati Diverifikasi

Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4), guna memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati bersih dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi RTRW disahkan.

?Langkah strategis ini diambil sebagai dasar hukum yang kuat untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

?"Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan pihak Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan," ungkap Chandra.

?Kegiatan krusial tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian ATR/BPN.

?“Melalui penandatanganan ini, kami berharap tumbuh kesadaran daerah untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.

?Verifikasi ini menjadi filter utama bagi Pemkab Pati untuk menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar aturan sebelum dilakukan penyesuaian rencana tata ruang yang baru.

?“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” ujar Plt. Bupati Pati. 

?Pihak kementerian menekankan bahwa komitmen daerah dalam menindak sanksi administratif sangat menentukan keberhasilan investasi dan kelestarian lingkungan di masa depan.

?“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” pungkas Chandra menutup pernyataan.

SUMBER BERITA : https://humas.patikab.go.id


 



Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111