• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 16 September 2025
  • By Admin PPID

Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pati

PATI, 15 September 2025 – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri sekaligus memimpin acara pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati ini dihadiri jajaran DPRD, Pj Sekda, para asisten, kepala OPD, rohaniawan, serta pejabat yang baru dilantik.
Jumlah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik, total 45 orang.
Dari 45 ASN tersebut, yang dilantik berdasarkan SK Bupati Pati ada 42 orang. Sisanya, yakni untuk tiga pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dilantik berdasarkan SK dari Mendagri. 
Dalam sambutannya, Bupati Sudewo menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk evaluasi kinerja yang dilaksanakan sesuai aturan. 
Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberi ruang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi sebanyak dua kali dalam tiga bulan, sehingga penempatan pejabat akan terus dinilai berdasarkan parameter yang jelas.
Menurutnya, penyegaran jabatan adalah hal yang wajar demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sudewo juga menekankan bahwa pelantikan tersebut murni untuk kepentingan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 
Ia pun mengingatkan para pejabat baru agar menempatkan diri sebagai bagian dari instansinya serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan semangat ikhlas. 
“Loyalitas yang saya inginkan bukan untuk kultus pribadi saya, tetapi loyalitas kebijakan dan keputusan dalam rangka melakukan perubahan nyata pembangunan Kabupaten Pati," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan regulasi dan aturan perundang-undangan. Ia pun membuka ruang bagi seluruh jajaran untuk memberikan masukan dan saran, apabila dalam enam hingga tujuh bulan ke depan kebijakan yang ditempuh dinilai belum memberikan progres nyata.

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Covid19
  • Darsini
  • Open Data

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111