• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 08 Mei 2026
  • By Admin PPID

Berangkatkan Jemaah Calon Haji, Chandra Titip Doa untuk Pati

PATI, 7 Mei 2026 — Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, melepas keberangkatan 493 jemaah calon haji Kloter 49 dan 50 Kabupaten Pati menuju Tanah Suci di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (7/5). 

Pelepasan dilakukan dalam dua tahap, yakni Kloter 49 pada pagi hari dan Kloter 50 pada sore hari, dengan total 13 armada bus yang disiapkan Pemkab Pati untuk mengantar para jemaah menuju embarkasi.

Kloter 49 terdiri atas 143 jemaah asal IPHI Gabus dan IPHI Pucakwangi. Mereka diberangkatkan menggunakan empat armada bus pada Kamis pagi. 

Sementara itu, Kloter 50 berisi 350 jemaah dari IPHI Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, Gunungwungkal, Winong, Gembong, dan Trangkil yang diberangkatkan menggunakan sembilan armada bus pada sore hari.

“Ini adalah kesempatan bagi bapak ibu semua untuk berdoa dengan sungguh-sungguh. Saya titip doa agar Kabupaten Pati menjadi kabupaten yang makmur, damai, sejahtera, dan semakin maju,” ujar Chandra sambil memberikan berbagai di hadapan para jemaah dan pengantar keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan para jemaah agar menjaga kondisi kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji. 

Menurutnya, kesiapan fisik menjadi faktor penting agar seluruh proses ibadah dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk.

“Doa kami bapak untuk ibu semua, semoga diberikan kesehatan, kelancaran, menjadi haji mabrur dan mabruroh, serta kembali ke bumi dalam keadaan sehat walafiat tanpa kurang dari apa pun,” ungkapnya.

Pelepasan jemaah calon haji ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji masyarakat. 

Pemkab juga berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik serta kembali membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Pati.





Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111