• BERANDA
  • BERITA
  • PERMOHONAN INFORMASI
    • PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI
    • TRACKING PERMOHONAN
  • DIP
    • DATA INFORMASI PUBLIK BERKALA
    • DATA INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT
    • DATA INFORMASI PUBLIK SERTA-MERTA
    • DATA INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN
  • SAQ
    • Sarpras
    • Jenis Info
    • Kualitas Info
    • Digitalisasi
    • Komitmen Org
    • PBJ
  • PPID PELAKSANA
  • 07 Mei 2026
  • By Admin PPID

Rakor SPPG Dorong Pemanfaatan Produk Lokal Pati

PATI, 4 Mei 2026 — Pemerintah Kabupaten Pati menggelar Rapat Koordinasi SPPG se-Kabupaten Pati yang berlangsung di Ruang Penjawi, Senin (4/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama para koordinator SPPG dan mitra SPPG Kabupaten Pati.

Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi antar pihak sekaligus mendorong optimalisasi peran SPPG dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya melalui pemanfaatan produk lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Pati mendorong agar para pelaku SPPG dapat memanfaatkan produk-produk lokal Kabupaten Pati dalam setiap kegiatannya.

“Teman-teman SPPG juga bisa mengambil produk-produk dari Kabupaten Pati. Kalau perekonomian ini bisa berputar di daerah sendiri, maka perekonomian di Pati akan semakin baik dan maju,” ujar Chandra.

Kabupaten Pati memiliki beragam potensi produk lokal, mulai dari hasil peternakan seperti telur dan ayam hingga hasil perikanan, yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku SPPG dalam mendukung pergerakan ekonomi daerah.

Lebih lanjutnya, Plt. Bupati Pati pentingnya kebangkitan ekonomi lokal menjadi kunci kemajuan daerah.

“Intinya satu, kita bersama-sama menggerakkan ekonomi lokal. Jika ekonomi lokal bangkit, maka Pati juga akan bangkit dari sisi perekonomiannya,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, SPPG, dan mitra dapat terus terjalin guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Pati

Powered by Froala Editor

Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Link Terkait

  • Darsini
  • Open Data
  • SPBE

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis
08.00 - 14.30 WIB
Jum'at
08.00 - 12.00 WIB
Telp.
(0295) 381127
Fax.
(0295) 386014

Lokasi

Dinas Komunikasi dan Informatika

JL. RA. Kartini No. 1A Pati,
Jawa Tengah, Kode Pos : 59111